Correct Article 57
PERBAN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
Current Text
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2023
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN I PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
I.1. PETA LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN
8
2023, No.493
I.2. PETA PEMBAGIAN SWP DAN BLOK
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO 8
2023, No.493
LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
II.1 PETA RENCANA STRUKTUR RUANG
8
2023, No.493
II.2 PETA RENCANA PENGEMBANGAN PUSAT PELAYANAN
8
2023, No.493
II.3 PETA RENCANA JARINGAN TRANSPORTASI
8
2023, No.493
II.4 PETA RENCANA JARINGAN ENERGI
8
2023, No.493
II.5 PETA RENCANA JARINGAN TELEKOMUNIKASI
8
2023, No.493
II.6 PETA RENCANA JARINGAN SUMBER DAYA AIR
8
2023, No.493
II.7 PETA RENCANA JARINGAN AIR MINUM
8
2023, No.493
II.8 PETA RENCANA JARINGAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH DAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
8
2023, No.493
II.9 PETA RENCANA JARINGAN PERSAMPAHAN
8
2023, No.493
II.10 PETA RENCANA JARINGAN DRAINASE
8
2023, No.493
II.11 PETA RENCANA JARINGAN PRASARANA LAINNYA
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO 8
2023, No.493
LAMPIRAN III PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
III.
PETA RENCANA POLA RUANG
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO 8
2023, No.493
LAMPIRAN IV PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
INDIKASI PROGRAM UTAMA WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 I PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG
A Pengembangan Pusat Pelayanan
1 Pusat Lingkungan Kecamatan
a Pembangunan simpul transportasi darat dan laut SWP VIII.B. Blok VIII.B.2
APBN, swasta, masyarakat
Otorita IKN dan/atau masyarakat b Pembangunan kawasan pariwisata
c Pembangunan kawasan pengembangan perikanan laut
d Pembangunan dan Penataan kawasan perumanan nelayan
e Pembangunan kawasan campuran
2 Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa
a Pembangunan fasilitas umum dan sosial SWP VIII.A Blok VIII.A.3
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.C Blok VIII.C.7
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 b Pembangunan kawasan pariwisata SWP VIII.B Blok VIII.B.4
APBN, swasta, masyarakat
Otorita IKN dan/atau masyarakat c Pembangunan perdagangan dan jasa kota SWP VIII.B Blok VIII.B.3
d Pembangunan kawasan pertanian terpadu SWP VIII.C Blok VIII.C.2
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 3 Pusat Rukun Warga
Pembangunan dan pengembangan fasilitas umum, sosial, perdagangan dan jasa serta titik transit SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6
APBN, swasta, masyarakat
Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9
B Jaringan Transportasi
1 Jaringan Transportasi
1.1 Peningkatan dan Pemantapan Jaringan Jalan Kolektor Primer (JKP)
Menambah kapasitas jalan SWP VIII.A Blok VIII.A.1, Blok, A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.6,
APBN Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4 dan
SWP VIII.C Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
1.2 Pembangunan Jalan Kolektor Sekunder
Penyusunan studi kelayakan lokasi pembangunan jalan kolektor sekunder SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
APBN Otorita IKN dan/atau masyarakat
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 Pembangunan Jalan kolektor sekunder dan jalur hijau sepanjang koridor jalan Ruas KS-1 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.5 dan SWP VIII.C Blok VIII.C.9 Ruas KS-2 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.7 dan SWP VIII.B Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.3;
APBN Otorita IKN dan/atau masyarakat
Ruas KS-3 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.9;
Ruas KS-4 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5 dan SWP VIII.C Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.9;
Ruas KS-5 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.9;
Ruas KS-6 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.9;
Ruas KS-7 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5;
Ruas KS-8 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3;
Ruas KS-9 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.1;
Ruas KS-10 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.1;
Ruas KS-11 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6;
Ruas KS-12 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2;
Ruas KS-13 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.9;
Ruas KS-14 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.6;
Ruas KS-17 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6, Blok VIII.A.7 dan SWP VIII.B Blok VIII.B.1;
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 Ruas KS-18 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3 dan SWP VIII.C Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7;
Ruas KS-28 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3;
Ruas KS-32 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3;
Ruas KS-35 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.6.
1.3 Pembangunan Jalan Lokal Sekunder Ruas Jalan Karya Bakti melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4;
APBN Otorita IKN dan/atau masyarakat Ruas Jalan Karya Jaya melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4;
Ruas LS-1 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3;
Ruas LS-2 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.7;
Ruas LS-3 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.1;
Ruas LS-4 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6;
Ruas LS-5 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.7 dan SWP VIII.C Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5;
Ruas LS-6 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.5;
Ruas LS-7 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.5;
Ruas LS-8 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.5 dan SWP VIII.C Blok VIII.C.9;
Ruas LS-9 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.9;
Ruas LS-10 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1;
Ruas LS-11 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.5;
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 Ruas LS-12 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.5;
Ruas LS-13 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4;
Ruas LS-14 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2;
Ruas LS-15 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.5;
Ruas LS-16 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.9;
Ruas LS-17 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3;
Ruas LS-18 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7;
Ruas LS-19 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3;
Ruas LS-20 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4;
Ruas LS-21 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1;
Ruas LS-22 melewati SWP VIII.B Blok B.3;
Ruas LS-23 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.8;
Ruas LS-24 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.8;
Ruas LS-25 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7;
Ruas LS-26 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7;
Ruas LS-27 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6;
Ruas LS-28 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4;
Ruas LS-29 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3;
Ruas LS-30 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7;
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 Ruas LS-31 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7;
Ruas LS-32 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2;
Ruas LS-33 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6, Blok VIII.B.7;
Ruas LS-34 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.8;
Ruas LS-35 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.6;
Ruas LS-36 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.6;
Ruas LS-37 melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.3;
Ruas LS-38 melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.5;
Ruas LS-52 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4;
Ruas LS-60 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.7; dan
Ruas LS-78 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.2.
1.4 Pembangunan Jalan Lingkungan Sekunder LKS-114, LKS-115, LKS-302, LKS-394, LKS-395, LKS-396, LKS-400, LKS-401, LKS-402, LKS-403, LKS-404, LKS-405, LKS-433, LKS-434, LKS-435, LKS-436, LKS-437, LKS-607, LKS-608, LKS-609, LKS-609, LKS-610, LKS-611, LKS-617 melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.1;
b. LKS-5, LKS-6, LKS-8 , LKS-9, LKS-10, LKS-11, LKS-12, LKS-14, LKS-15, LKS-17, LKS-21, LKS-22, LKS-48, LKS-49, LKS-65, LKS-68, LKS-79, LKS-109, LKS- 110, LKS-111, LKS-112, LKS-113, LKS-
APBN Otorita IKN dan/atau masyarakat
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 116, LKS-263, LKS-268, LKS-269, LKS- 270, LKS-271, LKS-272, LKS-275, LKS- 276, LKS-280, LKS-282, LKS-283, LKS- 289, LKS-391, LKS-392, LKS-393, LKS- 397, LKS-398, LKS-399, LKS-402, LKS- 405, LKS-406, LKS-432, LKS-599, LKS- 600, LKS-601, LKS-602, LKS-603, LKS- 604, LKS-605, LKS-606, LKS-634, melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.2;
c. LKS-16, LKS-66, LKS-67, LKS-77, LKS-78, LKS-88, LKS-89, LKS-90, LKS-91, LKS-105, LKS-106, LKS-107, LKS-108,
LKS-262, LKS-264, LKS-265, LKS- 273, LKS-274, LKS-333, LKS-369, LKS- 370, LKS-373, LKS-374, LKS-375, LKS- 376, LKS-407, LKS-408, LKS-430, LKS- 431, LKS-597, LKS-598, melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.3;
d. LKS-19, LKS-23, LKS-69, LKS-76, LKS-83, LKS-83, LKS-86, LKS-87, LKS-93, LKS-94, LKS-95, LKS-97, LKS-98, LKS-99, LKS-100, LKS-101, LKS-102, LKS-103, LKS-104, LKS-117, LKS-118, LKS-119, LKS-288, LKS-368, LKS-371, LKS-372, LKS-373, LKS-377, LKS-378, LKS-379, LKS-380, LKS-381, LKS-386, LKS-387, LKS-388, LKS-389, LKS-390, LKS-430, LKS-595, LKS-596, LKS-625, LKS-626, LKS-627, melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.4;
e. LKS-20, LKS-71, LKS-72, LKS-73, LKS-74, LKS-75, LKS-80, LKS-81, LKS-82, LKS-120, LKS-367, LKS-381, LKS-382, LKS-383, LKS-384, LKS-385, LKS-409, LKS-410, LKS-411, LKS-412, LKS-412, LKS-413, LKS-414, LKS-425, LKS-426, LKS-427, LKS-428, LKS-637, melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.5;
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043
f. LKS-24, LKS-63, LKS-69, LKS-70, LKS-84, LKS-85, LKS-96, LKS-121, LKS- 122, LKS-123, LKS-124, LKS-125, LKS- 126, LKS-277, LKS-278, LKS-279, LKS- 281, LKS-284, LKS-301, LKS-367, LKS- 413, LKS-429, LKS-577, LKS-578, LKS- 579, LKS-580, LKS-581, LKS-582, LKS- 583, LKS-584, LKS-585, LKS-586, LKS- 587, LKS-588, LKS-589, LKS-590, LKS- 593, LKS-594, LKS-650, melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.6;
g. LKS-393, melewati SWP VIII.A Blok VIII.A.7;
h. LKS-30, LKS-50, LKS-51, LKS-53, LKS-54, LKS-55, LKS-56, LKS-57, LKS-58, LKS-59, LKS-60, LKS-61, LKS-127, LKS- 128, LKS-226, LKS-227, LKS-228, LKS- 362, LKS-363, LKS-365, LKS-366, LKS- 415, LKS-416, LKS-417, LKS-418, LKS- 419, LKS-420, LKS-421, LKS-422, LKS- 423, LKS-438, LKS-560, LKS-612, LKS- 614, LKS-636, LKS-638, LKS-639, LKS- 640, LKS-641, LKS-642, melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.1;
i. LKS-18, LKS-28, LKS-30, LKS-52, LKS-62, LKS-306, LKS-364, LKS-423, LKS- 424, LKS-439, LKS-440, LKS-565, LKS- 566, LKS-567, LKS-568, LKS-569, LKS- 570, LKS-571, LKS-572, LKS-574, LKS- 575, LKS-576, LKS-591, LKS-592, LKS- 643, LKS-644, LKS-645, LKS-646, LKS- 647, LKS-648, LKS-649, melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.2;
j. LKS-29, LKS-156, LKS-157, LKS- 158, LKS-159, LKS-187, LKS-188, LKS- 189, LKS-190, LKS-191, LKS-192, LKS- 193, LKS-194, LKS-195, LKS-196, LKS- 197, LKS-198, LKS-190, LKS-200, LKS- 201, LKS-202, LKS-203, LKS-204, LKS-
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 205, LKS-206, LKS-207, LKS-208, LKS- 209, LKS-210, LKS-211, LKS-212, LKS- 213, LKS-214, LKS-215, LKS-216, LKS- 217, LKS-218, LKS-219, LKS-220, LKS- 221, LKS-222, LKS-223, LKS-224, LKS- 225, LKS-227, LKS-228, LKS-285, LKS- 286, LKS-287, LKS-313, LKS-314, LKS- 315, LKS-316, LKS-351, LKS-441, LKS- 442, LKS-443, LKS-444, LKS-461, LKS- 462, melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.3;
k. LKS-164, LKS-172, LKS-173, LKS- 174, LKS-175, LKS-176, LKS-177, LKS- 178, LKS-179, LKS-180, LKS-181, LKS- 182, LKS-283, LKS-184, LKS-185, LKS- 186, LKS-187, LKS-223, LKS-291, LKS- 312, LKS-354, LKS-355, LKS-356, LKS- 357, LKS-360, LKS-361, LKS-364, LKS- 446, LKS-562, LKS-563, LKS-564, melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.4;
l. LKS-13, LKS-036, LKS-152, LKS- 153, LKS-154, LKS-155, LKS-156, LKS- 157, LKS-158, LKS-159, LKS-160, LKS- 161, LKS-307, LKS-308, LKS-353, LKS- 454, LKS-455, LKS-456, LKS-457, LKS- 458, LKS-615, melewati SWP VIII.A Blok VIII.B.5;
m. LKS-25, LKS-35, LKS-133, LKS- 134, LKS-135, LKS-136, LKS-137, LKS- 138, LKS-139, LKS-140, LKS-141, LKS- 142, LKS-143, LKS-144, LKS-145, LKS- 146, LKS-147, LKS-148, LKS-149, LKS- 150, LKS-151, LKS-162, LKS-163, LKS- 165, LKS-166, LKS-167, LKS-168, LKS- 169, LKS-170, LKS-171, LKS-299, LKS- 310, LKS-311, LKS-357, LKS-358, LKS- 359, LKS-445, LKS-446, LKS-447, LKS- 448, LKS-449, LKS-450, LKS-451, LKS- 452, LKS-453, LKS-561, LKS-562, LKS- 635, melewati SWP VIII.B Blok VIII.B.6;
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043
n. LKS-44, LKS-505, LKS-506, LKS- 507, LKS-508, LKS-509, LKS-510, LKS- 511, LKS-512, LKS-513, LKS-514, LKS- 515, LKS-516, LKS-517, LKS-518, LKS- 519, LKS-520, LKS-521, LKS-522, LKS- 523, LKS-524, LKS-525, LKS-526, LKS- 527, LKS-528, LKS-529, LKS-530, LKS- 535, LKS-536, LKS-538, LKS-539, LKS- 545, LKS-546, LKS-547, LKS-548, LKS- 549, LKS-550, LKS-551, LKS-552, LKS- 553, LKS-554, LKS-558, LKS-559, LKS- 629, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.1;
o. LKS-500, LKS-501, LKS-524, LKS- 628, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.2;
p. LKS-45, LKS-46, LKS-47, LKS-64, LKS-487, LKS-488, LKS-496, LKS-497, LKS-498, LKS-531, LKS-532, LKS-533, LKS-534, LKS-537, LKS-540, LKS-541, LKS-542, LKS-543, LKS-544, LKS-546, LKS-547, LKS-555, LKS-556, LKS-557, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.3;
q. LKS-499, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.4;
r. LKS-502, LKS-503, LKS-504, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.5;
s. LKS-41, LKS-42, LKS-43, LKS-290, LKS-300, LKS-335, LKS-336, LKS-337, LKS-338, LKS-339, LKS-340, LKS-341, LKS-342, LKS-343, LKS-344, LKS-345, LKS-479, LKS-480, LKS-481, LKS-482, LKS-483, LKS-484, LKS-485, LKS-486, LKS-487, LKS-488, LKS-489, LKS-490, LKS-491, LKS-619, LKS-620, LKS-621, LKS-622, LKS-623, LKS-624, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.6;
t. LKS-31, LKS-32, LKS-33, LKS-34, LKS-229, LKS-230, LKS-231, LKS-232, LKS-233, LKS-234, LKS-235, LKS-236, LKS-236, LKS-237, LKS-238, LKS-245,
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 LKS-246, LKS-247, LKS-292, LKS-293, LKS-294, LKS-295, LKS-296, LKS-297, LKS-298, LKS-317, LKS-318, LKS-319, LKS-320, LKS-321, LKS-322, LKS-323, LKS-324, LKS-325, LKS-326, LKS-327, LKS-328, LKS-329, LKS-334, LKS-347, LKS-348, LKS-349, LKS-350, LKS-463, LKS-464, LKS-465, LKS-466, LKS-467, LKS-469, LKS-470, LKS-477, LKS-478, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.7;
u. LKS-1, LKS-2, LKS-3, LKS-4, LKS- 266, LKS-267, LKS-476, LKS-492, LKS- 493, LKS-494, LKS-495, LKS-622, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.8; dan
v. LKS-26, LKS-27, LKS-37, LKS-38, LKS-39, LKS-40, LKS-129, LKS-130, LKS- 131, LKS-232, LKS-239, LKS-240, LKS- 241, LKS-242, LKS-243, LKS-244, LKS- 248, LKS-249, LKS-250, LKS-251, LKS- 252, LKS-253, LKS-254, LKS-255, LKS- 256, LKS-257, LKS-258, LKS-259, LKS- 260, LKS-261, LKS-330, LKS-331, LKS- 332, LKS-346, LKS-352, LKS-459, LKS- 460, LKS-466, LKS-471, LKS-472, LKS- 473, LKS-474, LKS-475, LKS-616, LKS- 618, LKS-630, LKS-631, LKS-632, LKS- 633, melewati SWP VIII.C Blok VIII.C.9.
1.5 Terminal Penumpang
a Penyusunan FS dan DED Terminal Penumpang Tipe C SWP VIII.B Blok VIII.B.2
APBN, swasta, masyarakat
Otorita IKN dan/atau masyarakat b Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C
1.6
Jembatan
a Penyusunan studi kelayakan pembangunan jembatan SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3 dan Blok VIII.B.5;
b Pembangunan Jembatan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9.
1.7 Halte
a Penyusunan FS dan DED halte pelayanan dalam dan antar WP Kuala Samboja WP 8 Kuala Samboja
APBN, swasta, masyarakat
Otorita IKN dan/atau masyarakat b Pembangunan halte pelayanan dalam WP Kuala Samboja SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4 dan Blok VIII.A.5;
APBN, swasta, masyarakat
Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5 dan Blok VIII.B.6; dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9.
c Pembangunan halte pelayanan antar WP KPIKN (kolektor primer ruas jalan Sp. Samboja – Mura Jawa) SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1;
APBN, swasta, masyarakat
Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2; dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1
1.8 Penyusunan Masterplan koridor angkutan umum SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
1.9 Pembangunan rambu, marka dan bangunan pelengkap jalan SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
1.1 0 Penyediaan PJU berupa solar cell
SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 2 Pelabuhan Pengumpul
2.1 Penyusunan FS dan DED pembangunan pelabuhan pengumpul SWP VIII.B Blok VIII.B.2
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043
2.2 Penyusunan RTBL pelabuhan pengumpul
2.3 Pembangunan Pelabuhan Pengumpul
2.5 Peningkatan dan/atau pemantapan Alur pelayaran masuk ke pelabuhan Kuala Samboja SWP VIII.B Blok VIII.B.2
C Jaringan Energi
1 Studi perencanaan dan studi kelayakan pengembangan jaringan gas kota (Jargas) SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 2 Pembangunan Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Kilang Pengolahan SWP VIII.A pada Blok VIII.A.7;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1 dan Blok VIII.B.3; dan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.8.
APBN, swasta, masyarakat
Otorita IKN dan/atau masyarakat
3 Pembangunan Jaringan yang Menyalurkan Gas Bumi dari Kilang Pengolahan-Konsumen SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6 dan Blok VIII.B.7;
dan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
4 Pengembangan pembangkit listrik tenaga gas Senipah SWP VIII.A Blok VIII.A.1
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 5 Pembangunan dan Pengembangan SUTET SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1 dan Blok VIII.A.7; dan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3 dan Blok VIII.C.6.
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 6 Pembangunan Jaringan SKTM SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6 dan Blok VIII.B.7;
dan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
7 Pengembangan Gardu Induk SWP VIII.A Blok VIII.A.1
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 8 Pengembangan dan pembangunan Gardu Hubung SWP pada A Blok VIII.A.3;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP pada B Blok VIII.B.3; dan
SWP pada C Blok VIII.C.3 dan Blok VIII.C.6.
9 Pengembangan dan pembangunan Gardu Distribusi SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.3 dan Blok VIII.A.4;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4 dan Blok VIII.B.6;
dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.6 dan Blok VIII.C.9.
D JARINGAN TELEKOMUNIKASI
1 Jaringan tetap
a Pembangunan jaringan serat optik bawah tanah SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6 dan Blok VIII.B.7;
dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
b Pembangunan Sentral Telepon Otomat (STO) SWP VIII.B Blok VIII.B.5
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 2 Jaringan bergerak seluler
A Pembagunan, peningkatan dan/atau pemantapan pelayanan BTS SWP VIII.A pada Blok VIII.A.4;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2 dan Blok VIII.B.3; dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6 dan Blok VIII.C.8
b Pengembangan pelayanan BTS SWP VIII.A pada Blok VIII.A.4;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2 dan Blok VIII.B.3; dan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6 dan Blok VIII.C.8.
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat E JARINGAN SUMBER DAYA AIR
1 Sistem Jaringan Irigasi
Pembangunan, peningkatan dan pemantapan jaringan irigasi sekunder SWP VIII.C pada Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4 dan Blok VIII.C.5
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 2 Sistem Pengendalian Banjir
a Penyusunan studi kelayakan hidrologi pengaturan tata aliran air dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan handil WP 8 Kuala Samboja
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat b Peningkatan kapasitas Sungai Kuala, Sungai Hitam dan Sungai Serayu SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat c Pembangunan dan Peningkatan handil SWP VIII.A dan SWP VIII.B
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 d Pembangunan bangunan pengendalian banjir SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.3 dan Blok VIII.B.6.
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 3 Bangunan Sumber Daya Air
a Peningkatan pintu Air pada S. Serayu untuk mengatur debit air sungai dan laut SWP VIII.A pada Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2
b Pembangunan Pintu air dalam mengatur debit air antara Sungai dan setiap handil utama SWP VIII.A pada Blok VIII.A.5 dn Blok VIII.A.6
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3 dan Blok VIII.B.4
F JARINGAN AIR MINUM
1 Unit Air Baku dan Unit Produksi
Pembangunan intake, IPA dan Jaringan Transmisi Waduk Samboja dan Bendung Sungai Inju
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 2 Pengembangan dan pembangunan unit distribusi berupa jaringan distribusi pembagi SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6 dan Blok VIII.B.7;
dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
3 Pembangunan unit pelayanan berupa hidran kebakaran SWP VIII.A pada Blok VIII.A.5;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, dan Blok VIII.B.3;
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.7, dan Blok VIII.C.9.
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 4 Perluasan Program Pamsimas SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 5 Pengembangan sumber alternative air baku berupa daur ulang air (3R) SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat G PENGELOLAAN AIR LIMBAH DAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
1 Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) Domestik Terpusat
a Penyusunan studi kelayakan lahan, basic design dan pemilihan teknologi untuk pemilihan lokasi IPAL Domestik WP 8 Kuala Samboja
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat b Pembangunan Pipa Rektikulasi SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5 dan Blok VIII.B.6; dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
c Pembangunan Pipa induk SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5 dan Blok VIII.B.6; dan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
d Pembangunan IPAL Skala Kawasan Tertentu/Permukiman SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5 dan Blok VIII.A.6;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5 dan Blok VIII.B.6; dan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
2 Pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.6
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat H JARINGAN PERSAMPAHAN
1 Pembangunan TPS3R SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.4 dan Blok VIII.A.6;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.3 dan Blok VIII.B.6; dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.7, dan Blok VIII.C.9.
2 Penyediaan angkutan sampah SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
3 Penyediaan pengelolaan sampah skala permukiman SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
I JARINGAN DRAINASE
1 Pengembangan dan pembangunan jaringan drainase
a Peningkatan dan pengembangan jaringan drainase primer SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4 dan Blok VIII.A.6;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3 dan Blok VIII.B.4;
dan
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
b Pembangunan jaringan drainase sekunder SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6 dan Blok VIII.B.7;
dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
c Pembangunan jaringan drainase tersier SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5 dan Blok VIII.B.6; dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
2 Bangunan Tampungan (Polder)
a Penyusunan studi kelayakan teknis- teknologis hidrologi dalam pembangunan polder sistem WP 8 Kuala Samboja
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat b Pembangunan Bangunan Tampungan (Polder) SWP VIII.A pada Blok VIII.A.4 dan Blok VIII.A.6;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.3 dan Blok VIII.B.4; dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1.
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 3 Penyediaan sumur-sumur resapan dan biopori SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 4 Pengembangan penampungan air hujan (water harvesting)
SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat J JARINGAN PRASARANA LAINNYA
1 Pembangunan jalur evakuasi bencana SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5 dan Blok VIII.B.6
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
2
Penyediaan Tempat Evakuasi
a Penyediaan Tempat Evakuasi Sementara (TES) SWP VIII.A pada Blok VIII.A.3
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.3
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.7
b Penyediaan Tempat Evakuasi Akhir (TEA) SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.5
4 Penyediaan Signage Evakuasi Bencana sampai dengan Tempat Evakuasi Sementara dan Tempat Evakuasi Akhir SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 5 Penyediaan hidran-hidran kebakaran pada pusat-pusat kegiatan SWP VIII.A, SWP VIII.B dan SWP VIII.C
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 6 Pembangunan dan Penyediaan fasilitas jalur sepeda SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5 dan Blok VIII.B.6; dan
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
7 Pembangunan dan Penyediaan jaringan pejalan kaki SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6 dan Blok VIII.B.7;
dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
II PERWUJUDAN POLA RUANG
A Zona Lindung
1 Zona Perlindungan Setempat
Sub-Zona Perlindungan Setempat
1.1 Rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi sempadan pantai
a Pengendalian pemanfaatan ruang sempadan pantai SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat b Pelindungan dan pengendalian ekosistem pantai
c pembatasan pengembangan kegiatan budidaya yang dapat merusak fungsi pantai
d Peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian sekitar pantai
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043
1.2 Rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi sempadan sungai
a Pengendalian pemanfaatan ruang sempadan sungai SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6 dan Blok VIII.B.7.
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9.
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat b Re-orientasi pembangunan dengan menjadikan sungai sebagai bagian dari latar depan
c Penghijauan pada kawasan sempadan sungai
d peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian sekitar sungai
2 Zona Ruang Terbuka Hijau
2.1 Sub-Zona Rimba Kota
Pengembangan Rimba Kota SWP pada B Blok VIII.B.7; dan
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP pada C Blok VIII.C.1 dan Blok VIII.C.2.
Pengembangan agro park dan wisata alam (forest walk)
2.2 Sub-Zona Taman Kota
Reklamasi Lahan Bekas Tambang SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden)
Revegetasi Lahan Bekas Tambang
Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi
Pengembangan Taman Kota SWP pada A Blok VIII.A.4;
SWP pada B Blok VIII.B.3; dan
SWP pada C Blok VIII.C.1.
2.3 Sub-Zona Taman Kecamatan
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 Reklamasi Lahan Bekas Tambang SWP VIII.C pada Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden)
Revegetasi Lahan Bekas Tambang
Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi
Pengembangan Taman Kecamatan SWP VIII.B pada Blok VIII.B.5
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9
2.4 Sub-Zona Taman Kelurahan
Reklamasi Lahan Bekas Tambang SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden)
Revegetasi Lahan Bekas Tambang
Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi
Pengembangan Taman Kelurahan SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4 dan Blok VIII.A.6;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5 dan Blok VIII.B.6.
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9.
2.5 Sub-Zona Taman RW
Reklamasi Lahan Bekas Tambang SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3 dan Blok VIII.C.7
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden)
Revegetasi Lahan Bekas Tambang
Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 Pengembangan Taman RW SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5 dan Blok VIII.A.6;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5 dan Blok VIII.B.6; dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3 dan Blok VIII.C.7.
2.6 Sub-Zona Pemakaman
Pengembangan Pemakaman SWP VIII.A pada Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3 dan Blok VIII.A.6;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2 dan Blok VIII.B.6; dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.3 dan Blok VIII.C.6.
2.7 Sub-Zona Jalur Hijau
Pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi dan peningkatan fungsi RTH Jalur Hijau SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Penataan sub-zona jalur hijau Pengelolaan jalur hijau
Pengendalian pemanfaatan ruang pada sub-zona jalur hijau
3 Zona Ekosistem Mangrove
Sub-Zona Ekosistem Mangrove
3.1 Rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan ekosistem mangrove
a Memulihkan, memanfaatkan, dan meningkatkan fungsi ekosistem mangrove SWP VIII.A pada Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4 dan Blok VIII.A.6; dan SWP VIII.B pada Blok VIII.B.4 dan Blok VIII.B.6.
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 b Mencegah dan membatasi kerusakkan hutan mangrove
c Peningkatan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kawasan ekosistem mangrove
4 Zona Badan Air
4.1 Konservasi Sungai SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6 dan Blok VIII.B.7;
dan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9.
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
4.2 Pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar badan air
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat B Zona Budidaya
1 Zona Pertanian
1.1 Sub-Zona Tanaman Pangan
a Reklamasi Lahan Bekas Tambang SWP VIII.C pada Blok VIII.C.2
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden)
Revegetasi Lahan Bekas Tambang
Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi
b Pengembangan produktivitas Pertanian SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2 dan Blok VIII.A.7;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.7; dan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4 dan Blok VIII.C.5.
c Pelestarian dan luas areal sawah irigasi teknis
d Pengembangan sarana dan prasarana pertanian
1.2 Sub-Zona Perkebunan
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043
a Reklamasi Lahan Bekas Tambang SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden)
Revegetasi Lahan Bekas Tambang
Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi
b Rehabilitasi, revitalisasi, dan pengembangan lahan perkebunan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.6 dan Blok VIII.C.8
c Pengembangan sarana dan prasarana pertanian perkebunan
3 Zona Perikanan
Sub-Zona Perikanan Budidaya
a Peningkatan produktivitas perikanan budidaya SWP VIII.A Blok VIII.A.2 dan Blok VIII.A.3
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat b Pengembangan sarana dan prasarana penunjang
4 Zona Pembangkitan Tenaga Listrik
a Peningkatan sarana dan prasarana kawasan pembangkitan listrik
SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 5 Zona Pariwisata
Sob-Zona Pariwisata
a Penyusunan masterplan pariwisata SWP VIII.A dan SWP VIII.B
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat b Penyusunan RTBL pada Kawasan pengembangan pariwisata utama kota SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2 dan Blok VIII.B.4.
c Pengembangan Wisata pantai dan Bahari SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4 dan Blok VIII.A.6.
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.4 dan Blok VIII.B.6.
d Pengembangan Wisata Kampung Nelayan SWP VIII.A pada Blok VIII.A.6.
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2.
e Pengembangan Wisata Mangrove SWP VIII.A pada Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4 dan Blok VIII.A.6.
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.4 dan Blok VIII.B.6.
f Pengembangan Wisata Susur Sungai dan kenanekaragaman flora dan fauna SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2.
g Pembangunan fasilitas pendukung pariwista SWP VIII.A dan SWP VIII.B
6 Zona Perumahan
6.1 Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sedang
a Pembangunan dan penataan rumah kepadatan sedang SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4 dan Blok VIII.A.6;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2 dan Blok VIII.B.3; dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
b Revitalisasi dan penataan kawasan perumahan nelayan berorientasi pariwisata kearifan lokal
Revitalisasi dan penataan kawasan perumahan nelayan;
SWP VIII.A pada Blok VIII.A.6; dan SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2.
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Penyediaan infrastruktur dan fasilitas publik pendukung kepariwisataan berkearifan lokal.
SWP VIII.A pada Blok VIII.A.6; dan SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2.
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043
6.2 Sub-Zona Perumahan Kepadatan Rendah
a Reklamasi Lahan Bekas Tambang SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3, Blok C.6, Blok VIII.C.7 Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden)
Revegetasi Lahan Bekas Tambang
Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi
b Pembangunan dan penataan rumah kepadatan rendah SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5 dan Blok VIII.A.6;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.6 dan Blok VIII.B.7;
dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
c Pengembangan kawasan perumahan nelayan:
Studi Kelayakan Pengembangan Kawasan Perumahan Nelayan SWP VIII.A pada Blok VIII.A.5; dan SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Rencana Teknis Pengembangan Kawasan Nelayan
Pengembangan Kawasan Perumahan Nelayan
Penyediaan infrastruktur dan fasilitas publik pendukung kepariwisataan alami berkearifan lokal.
6.3 Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sangat Rendah
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043
Pembangunan dan penataan rumah kepadatan sangat rendah SWP VIII.C pada Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.4 dan Blok VIII.C.5
APBN, swasta, masyarakat
Otorita IKN dan/atau masyarakat 7 Zona Sarana Pelayanan Umum
7.1 Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kota
a Pembangunan dan penyediaan fasilitas sarana pelayanan umum pada kawasan pertanian terpadu SWP VIII.C pada Bok C.1
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat b Pengembangan dan pembangunan sarana pelayanan umum skala kota berupa Rumah Sakit SWP VIII.C pada Blok C.2
7.2 Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kecamatan
a Reklamasi Lahan Bekas Tambang SWP VIII.C pada Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden)
Revegetasi Lahan Bekas Tambang
Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi
b Pengembangan dan pembangunan sarana pelayanan umum skala kecamatan SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5 dan Blok VIII.A.6;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.5 dan Blok VIII.B.6; dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043
7.3 Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala Kelurahan
a Reklamasi Lahan Bekas Tambang SWP VIII.C pada Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden)
Revegetasi Lahan Bekas Tambang
Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi
b Pengembangan dan pembangunan sarana pelayanan umum skala kelurahan SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5 dan Blok VIII.A.6;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5 dan Blok VIII.B.6; dan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
7.4 Sub-Zona Sarana Pelayanan Umum Skala RW
Pengembangan dan pembangunan sarana pelayanan umum skala RW SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5 dan Blok VIII.A.6;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6 dan Blok VIII.B.7;
dan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
8 Zona Campuran
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 Sub-Zona Campungan Intensitas Menengah/Sedang
a Penyusunan RTBL Koridor kawasan campuran intensitas menengah/sedang SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1 dan Blok VIII.B.2
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat b Pengembangan dan Pembangunan kawasan campuran intensitas menengah/sedang
c Pembangunan infrastruktur utama dan pendukung kawasan campuran/sedang
9 Zona Perdaganan dan Jasa
9.1 Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota
a Penyusunan RTBL Koridor perdagangan dan jasa skala kota SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2 dan Blok VIII.B.3
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat b Pembangunan Zona perdagangan dan jasa skala kota berserta infrastruktur utama dan pendukung
9.2 Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala WP
Pengembangan dan pembangunan zona perdagangan dan jasa skala WP berserta infrastruktur utama dan pendukung SWP VIII.A pada Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.5 dan Blok VIII.A.6;
dan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.2.
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
9.3 Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP
a Reklamasi Lahan Bekas Tambang SWP VIII.C pada Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden)
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Revegetasi Lahan Bekas Tambang
Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi
b Pengembangan dan pembangunan zona perdagangan dan jasa skala SWP berserta infrastruktur utama dan pendukung SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.4 dan Blok VIII.A.5;
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3 dan Blok VIII.B.6;
dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9.\
10 Zona Perkantoran
Sub-Zona Perkantoran
a Reklamasi Lahan Bekas Tambang SWP VIII.B pada Blok VIII.B.5
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden)
Revegetasi Lahan Bekas Tambang
Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi
b Pengembangan dan pembangunan perkantoran berserta infrastruktur utama dan pendukung SWP VIII.A pada Blok VIII.A.3 dan Blok VIII.A.6;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.5 dan Blok VIII.B.6; dan
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7 dan Blok VIII.C.9.
11 Zona Peruntukan Lainnya
Sub-Zona Instalasi Pengolahan Air Limbah
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 Pengembangan instalasi pengembangan air limbah berserta infrastruktur utama dan pendukung
SWP VIII.C pada Blok VIII.C.6
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat 12 Zona Transportasi
a Pembangunan kawasan pelabuhan pengumpul yang terintegrasi dengan halte, terminal tipe C, dermaga ikan berserta infrastruktur utama dan pendukung SWP VIII.B pada Blok VIII.B.2
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat b Peningkatan jalan akses menuju kawasan transportasi
13 Zona Pertanahan dan Keamanan
a Reklamasi Lahan Bekas Tambang SWP VIII.C pada Blok VIII.C.3
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat Pengelolaan Tanah Pucuk dan Tanah Penutup (Overburden)
Revegetasi Lahan Bekas Tambang
Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi
b Pengembangan dan pembangunan kawasan pertahanan dan keamanan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.3
SWP VIII.A pada Blok VIII.A.6 SWP VIII.C pada Blok VIII.C.7.
c Pembangunan infrastruktur utama dan pendukung kawasan pertanahan dan keamanan
2023, No.493
No Program Pemanfaatan Ruang Lokasi Tahap Pelaksanaan Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana PJM 1 PJM 2 PJM 3 PJM 4 PJM 5 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 – 2034 2035 - 2039 2040 - 2043 14 Zona Badan Jalan
a Pembangunan, Peningkatan, dan Pemeliharaan Jalan Kolektor, Lokal, dan Lingkungan SWP VIII.A pada Blok VIII.A.1, Blok VIII.A.2, Blok VIII.A.3, Blok VIII.A.4, Blok VIII.A.5, Blok VIII.A.6 dan Blok VIII.A.7;
SWP VIII.B pada Blok VIII.B.1, Blok VIII.B.2, Blok VIII.B.3, Blok VIII.B.4, Blok VIII.B.5, Blok VIII.B.6 dan Blok VIII.B.7;
dan SWP VIII.C pada Blok VIII.C.1, Blok VIII.C.2, Blok VIII.C.3, Blok VIII.C.4, Blok VIII.C.5, Blok VIII.C.6, Blok VIII.C.7, Blok VIII.C.8 dan Blok VIII.C.9.
APBN, swasta, masyarakat Otorita IKN dan/atau masyarakat
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
2023, No.493
LAMPIRAN VI PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
INTENSITAS PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA Zona Sub Zona Kode KDB Maks (%) KLB Maks (%) KDH Min (%) Luas Kaviling Min (m2) Zona Lindung Zona Perlindungan Setempat Perlindungan Setempat PS 10 0,05 90
Zona Ruang Terbuka Hijau Rimba Kota RTH-1 10 0,10 90
Taman Kota RTH-2 15 0,10 85
Taman Kecamatan RTH-3 20 0,10 80
Taman Kelurahan RTH-4 30 0,10 70
Taman RW RTH-5 40 0,10 60
Pemakaman RTH-7 30 0,10 70
Jalur Hijau RTH-8 20 0,10 80
Zona Ekosistem Mangrove Ekosistem Mangrove EM 10 0,10 90
Zona Badan Air Badan Air BA 10 0,10 90
Zona Budi Daya
Zona Pertanian Tanaman Pangan P-1 20 0,20 75
Perkebunan P-3 20 0,20 75
Zona Perikanan Perikanan Budidaya IK-2 20 0,20 75
Zona Pembangkitan Tenaga Listrik Pembangkitan Tenaga Listrik PTL 20 0,40 70
Zona Pariwisata Pariwisata W 60 2,40 30
Zona Perumahan Perumahan Kepadatan Sedang R-3 50 3,00 40 100 Perumahan Kepadatan Rendah R-4 60 1,20 30 150
2023, No.493
Zona Sub Zona Kode KDB Maks (%) KLB Maks (%) KDH Min (%) Luas Kaviling Min (m2) Perumahan Kepadatan Sangat Rendah R-5 60 1,20 30 250 Zona Sarana Pelayanan Umum SPU Skala Kota SPU-1 60 4,80 30
SPU Skala Kecamatan SPU-2 60 3,60 30
SPU Skala Kelurahan SPU-3 60 2,40 30
SPU Skala RW SPU-4 60 1,20 30
Zona Campuran Campuran Intensitas Menengah/Sedang
C-2 60 2,40 30
Zona Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa Skala Kota K-1 60 4,80 30
Perdagangan dan Jasa Skala WP K-2 60 3,60 30
Perdagangan dan Jasa Skala SWP K-3 60 2,40 30
Zona Perkantoran Perkantoran KT 50 6,00 40
Zona Peruntukan Lainnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PL-4 50 0,50 40
Zona Transportasi TR 60 3,60 30
Zona Pertahanan dan Keamanan HK 60 6,00 30
Badan Jalan BA 5 0,05 95
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
2023, No.493
LAMPIRAN VII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
KETENTUAN TATA BANGUNAN WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA Zona Sub Zona Kode Ketinggian Bangunan Maksimal (m) Jumlah Lantai Maksimal GSB Minimum (m) Jarak Bebas Bangunan (m) Rumija < 8m Rumija > 8m JBS Samping JBB Belakang Zona Lindung Zona Perlindungan Setempat Perlindungan Setempat PS 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 - - Zona Ruang Terbuka Hijau Rimba Kota RTH-1 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Taman Kota RTH-2 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Taman Kecamatan RTH-3 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Taman Kelurahan RTH-4 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Taman RW RTH-5 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Pemakaman RTH-7 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Jalur Hijau RTH-8 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Zona Ekosistem Mangrove Ekosistem Mangrove EM 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Zona Badan Air Badan Air BA - - - - - - Zona Budi Daya
Zona Pertanian Tanaman Pangan P-1 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 - - Perkebunan P-2 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 - -
2023, No.493
Zona Sub Zona Kode Ketinggian Bangunan Maksimal (m) Jumlah Lantai Maksimal GSB Minimum (m) Jarak Bebas Bangunan (m) Rumija < 8m Rumija > 8m JBS Samping JBB Belakang Zona Perikanan Perikanan Budidaya IK-2 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 - - Zona Pembangkitan Tenaga Listrik Pembangkitan Tenaga Listrik PTL 8 2 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Zona Pariwisata Pariwisata W 16 4 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Zona Perumahan Perumahan Kepadatan Sedang R-3 24 6 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Perumahan Kepadatan Rendah R-4 8 2 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Perumahan Kepadatan Sangat Rendah R-5 8 2 ½ Rumija ½ Rumija+1 3 1 Zona Sarana Pelayanan Umum SPU Skala Kota SPU-1 32 8 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 SPU Skala Kecamatan SPU-2 24 6 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 SPU Skala Kelurahan SPU-3 16 4 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 SPU Skala RW SPU-4 8 2 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Zona Campuran Campuran Intensitas Menengah/Sedang
C-2 16 4 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Perdagangan dan Jasa Skala Kota K-1 32 8 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3
2023, No.493
Zona Sub Zona Kode Ketinggian Bangunan Maksimal (m) Jumlah Lantai Maksimal GSB Minimum (m) Jarak Bebas Bangunan (m) Rumija < 8m Rumija > 8m JBS Samping JBB Belakang Zona Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan Jasa Skala WP K-2 24 6 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Perdagangan dan Jasa Skala SWP K-3 16 4 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Zona Perkantoran Perkantoran KT 48 12 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Zona Peruntukan Lainnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PL-4 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Zona Transportasi TR 24 6 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Zona Pertahanan dan Keamanan HK 40 10 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3 Badan Jalan BJ 4 1 ½ Rumija ½ Rumija+1 5 3
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
2023, No.493
LAMPIRAN VIII PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA A. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA BADAN AIR
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. utilitas perkotaan;
• Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
B. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PERLINDUNGAN SETEMPAT
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
2. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
2023, No.493
3. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya.
• Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut • Alat pengangkut, dan tempat pengumpulan sampah • Lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan.
• Setiap perumahan khususnya di sarana/fasilitas permukiman dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
4. prasarana lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi;
- sistem peringatan dini;
- jalur evakuasi;
- penandaan/rambu-rambu.
5. sarana perkotaan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah C. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA RIMBA KOTA
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
2. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
3. utilitas perkotaan;
2023, No.493
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41/PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut • Alat pengangkut, dan tempat pengumpulan sampah • Lingkungan perumahan harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Setiap perumahan khususnya di sarana/fasilitas permukiman dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi.
4. prasarana lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi;
- sistem peringatan dini;
- jalur evakuasi;
- penandaan/rambu-rambu.
5. sarana perkotaan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah D. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA TAMAN KOTA
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
• untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda • berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan
2. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
2023, No.493
3. utilitas perkotaan;
• Kelengkapan telekomunikasi: wifi
4. prasarana lingkungan;
• Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi;
- sistem peringatan dini;
- jalur evakuasi;
- penandaan/rambu-rambu.
E. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA TAMAN KECAMATAN
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air • untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda • berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
2. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
3. utilitas perkotaan;
• Kelengkapan telekomunikasi: wifi
4. prasarana lingkungan;
• Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi;
- sistem peringatan dini;
- jalur evakuasi;
- penandaan/rambu-rambu.
5. sarana perkotaan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran
2023, No.493
- bak sampah F. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA TAMAN KELURAHAN
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda • berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan
2. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
3. utilitas perkotaan;
• Kelengkapan telekomunikasi: wifi
4. prasarana lingkungan;
• Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi;
- sistem peringatan dini;
- jalur evakuasi;
- penandaan/rambu-rambu.
5. sarana perkotaan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah G. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA TAMAN RW
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda • berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan
2023, No.493
2. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
3. utilitas perkotaan;
• Kelengkapan telekomunikasi: wifi • Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat
4. sarana perkotaan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah
H. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PEMAKAMAN
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
2. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
3. prasarana lingkungan;
4. sarana perkotaan • Fasilitas bagian TPU:
- kantor pengelola TPU - toilet • Fasilitas transportasi:
- Parkir • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi;
- sistem peringatan dini;
- jalur evakuasi;
2023, No.493
- penandaan/rambu-rambu.
I.
KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA JALUR HIJAU
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
2. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
3. utilitas perkotaan;
• Kelengkapan telekomunikasi: wifi • Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat.
4. sarana perkotaan • Fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi;
- sistem peringatan dini;
- jalur evakuasi;
- penandaan/rambu-rambu.
J. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA EKOSISTEM MANGROVE
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
2023, No.493
• berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
2. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
3. utilitas perkotaan;
• Kelengkapan telekomunikasi: wifi • Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat.
4. sarana perkotaan • fasilitas penunjang wisata - mushola - toilet - kantor pengelola - hidran - bak sampah • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi;
- sistem peringatan dini;
- jalur evakuasi;
- penandaan/rambu-rambu.
K. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA BADAN JALAN
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
2023, No.493
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Fasilitas Olahraga:
- Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
- Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
- Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman L. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PERTANIAN TANAMAN PANGAN
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
2. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
3. utilitas perkotaan;
• Kelengkapan telekomunikasi: wifi
2023, No.493
• Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat.
4. sarana perkotaan • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi;
- sistem peringatan dini;
- jalur evakuasi;
- penandaan/rambu-rambu.
M. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PERKEBUNAN
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
2. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
3. utilitas perkotaan;
• Kelengkapan telekomunikasi: wifi • Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat.
4. sarana perkotaan • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi;
- sistem peringatan dini;
- jalur evakuasi;
- penandaan/rambu-rambu.
N. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PERIKANAN BUDI DAYA
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, kamar mandi, area parkIr yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• untuk pedestrian lebar minimal 1,20 meter yang memungkinkan untuk dapat diakses pengguna kursi roda.
• berupa rambu-rambu, jalur memutar atau menepi, lampu penerangan.
2023, No.493
2. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
3. utilitas perkotaan;
• Kelengkapan telekomunikasi: wifi • Kelengkapan prasarana lainnya merupakan bagian dari rencana sistem jaringan transportasi darat.
4. sarana perkotaan • Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi;
- sistem peringatan dini;
- jalur evakuasi;
- penandaan/rambu-rambu.
O. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
2. ruang terbuka hijau;
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
4. prasarana lingkungan;
• Fasilitas evakuasi bencana - lokasi evakuasi;
- sistem peringatan dini;
- jalur evakuasi;
- penandaan/rambu-rambu.
P. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PARIWISATA
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
2023, No.493
• Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu • Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok.
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan.
• Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
- Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
- Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman.
• Fasilitas Olahraga:
- Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
2023, No.493
Q. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PERUMAHAN KEPADATAN SEDANG
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
2023, No.493
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
- Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Pendidikan:
- Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah.
• Fasilitas Kesehatan:
- Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman R. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PERUMAHAN KEPADATAN RENDAH
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah
2023, No.493
• Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
- Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Pendidikan:
- Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah.
• Fasilitas Kesehatan:
- Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman S. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PERUMAHAN KEPADATAN SANGAT RENDAH
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• Untuk kawasan perumahan dengan luasan tertentu wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
• Untuk tiap persil perumahan wajib menyediakan RTH Private sebesar minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
2023, No.493
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, - penandaan/rambu- rambu.
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
- Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Pendidikan:
- Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas pendidikan pra sekolah, tingkat dasar, dan tingkat menengah.
• Fasilitas Kesehatan:
- Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman T. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KOTA
2023, No.493
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
2023, No.493
- Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
- Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman U. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KECAMATAN
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
2023, No.493
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
- Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
- Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman V. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA KELURAHAN
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan
2023, No.493
• Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
- Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
W. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA SARANA PELAYANAN UMUM SKALA RW
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah
2023, No.493
• Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu.
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
- Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
X. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA CAMPURAN INTENSITAS MENENGAH/SEDANG
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya
2023, No.493
• Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
- Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman
Y. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA KOTA
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2023, No.493
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
- Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman
2023, No.493
Z. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA WP
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
2023, No.493
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
- Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman
AA. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PERDAGANGAN DAN JASA SKALA SWP
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
2023, No.493
5. prasarana lingkungan;
• Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
- Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman
BB. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PERKANTORAN
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
2023, No.493
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Kesehatan:
- Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman
CC. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL)
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat
2023, No.493
• Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air.
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan.
• Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Tempat parkir, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
DD.
KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA TRANSPORTASI
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
2023, No.493
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah;
• Pos keamanan;
• Sistem pemadam kebakaran;
• Pengolahan limbah terpadu • Fasilitas Olahraga - Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
2023, No.493
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
• Fasilitas Perdagangan:
- Hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan pada zona fasilitas berupa fasilitas perdagangan skala lingkungan.
• Fasilitas Kesehatan:
- Harus menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman EE. KETENTUAN PRASARANA DAN SARANA MINIMAL UNTUK SUB-ZONA PERTAHANAN DAN KEAMANAN
1. jalur pejalan kaki yang ramah difabel;
• Harus disediakan jaringan jalan untuk pergerakan manusia dan kendaraan, dan berfungsi sebagai akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat • Kegiatan yang diperkenankan harus menyediakan aksesibilitas untuk difabel berupa pintu masuk/keluar, koridor, tangga, ramp, yang disertai dengan pemberian tanda atau rambu.
• Disediakan dengan konstruksi yang bisa meresap air
2. ruang terbuka hijau;
• wajib menyediakan RTH Publik minimal 10%.
3. ruang terbuka nonhijau;
• kegiatan yang T dan B dalam ketentuan peraturan zonasi harus menyediakan prasarana parkir sesuai standar dengan konstruksi yang memungkinkan terjadinya resapan air seperti conblok
4. utilitas perkotaan;
• Tersedia sumber air, baik air tanah maupun air yang diolah oleh penyelenggara dengan jumlah yang cukup. Untuk air PDAM suplai air antara 60 liter/org/hari - 100 liter/org/hari; Permen 41 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Kreteria Teknis Pemanfaatan Kawasan Budidaya • Jaringan listrik setiap kegiatan zona dilayani dengan kapasitas listrik sesuai dengan kebutuhan yang mendukung kegiatan pada zona tersebut.
• Alat pengangkut sampah • Tempat pengumpulan sampah • Harus dilengkapi jaringan drainase sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan/ perundangan yang telah berlaku, terutama mengenai tata cara perencanaan umum jaringan drainase lingkungan perumahan di perkotaan. Salah satu ketentuan yang berlaku adalah SNI 02-2406-1991 tentang Tata cara perencanaan umum drainase perkotaan • Dilayani oleh jaringan telekomunikasi internet berupa wifi
5. prasarana lingkungan;
• Fasilitas Olahraga
2023, No.493
- Disediakan dengan jumlah, luasan, dan persebaran sesuai standar minimum dalam peraturan yang berlaku khusus untuk fasilitas olahraga skala lingkungan.
• Fasilitas evakuasi bencana:
- Lokasi evakuasi, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, penandaan/rambu- rambu
6. sarana perkotaan • Fasilitas Peribadatan:
- Harus menyediakan fasilitas peribadatan untuk masyarakat sekitar di tempat yang strategis dan layak dengan didukung penyediaan prasarana yang nyaman untuk beribadah.
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO
2023, No.493
LAMPIRAN IX PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KUALA SAMBOJA
IX.1 PETA KETENTUAN KHUSUS RAWAN BENCANA
8
2023, No.493
IX.2 PETA KETENTUAN KHUSUS KAWASAN BERORIENTASI TRANSIT (TOD)
8
2023, No.493
IX.3 PETA KETENTUAN KHUSUS TEMPAT EVAKUASI BENCANA
8
2023, No.493
IX.4 PETA KETENTUAN KHUSUS SEMPADAN
KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG SUSANTONO 8
2023, No.493
Your Correction
