Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengembangan sumber daya manusia pengelola Satu Data Otorita IKN untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dilaksanakan melalui pelatihan.
(2) Otorita IKN memfasilitasi pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia pengelola Satu Data Otorita IKN.
(3) Pengembangan sumber daya manusia dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
