Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala dapat memberikan insentif kepada pihak yang mengelola Data Otorita IKN dengan baik dan/atau memberikan kontribusi signifikan dalam perwujudan Satu Data Otorita IKN.
(2) Bentuk insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penambahan alokasi anggaran;
b. penghargaan;
c. penilaian khusus;
d. pemberian beasiswa
pendidikan/pelatihan; dan/atau
e. penyediaan sarana pengolahan Data.
Your Correction
