Correct Article 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam hal data bersifat tertutup, terbatas, atau belum tersedia dalam Portal Satu Data Otorita IKN dan/atau Portal SDI, penyebarluasan Data atau bagipakai data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme penyebarluasan data atau bagipakai data terhadap data bersifat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Portal Satu Data Otorita IKN dan/atau Portal SDI atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
