Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d merupakan kegiatan menyimpan seluruh hasil proses pengelolaan Data melalui media elektronik maupun media lainnya.
(2) Penyimpanan Data dilakukan oleh Produsen Data Otorita IKN dan Walidata Otorita IKN.
(3) Penyimpanan Data dalam media elektronik berupa gudang Data dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Gudang Data dan/atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sebuah konsep serta kombinasi teknologi yang memberikan fasilitas pada suatu organisasi dalam pengelolaan serta pemeliharaan Data historis yang didapatkan dari sistem, aplikasi operasional, maupun sumber lainnya.
(5) Gudang Data dan/atau bentuk lainnya dimanfaatkan untuk:
a. menjaga kualitas dan konsistensi Data;
b. mempermudah dalam akses Data; dan
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data.
Your Correction
