Correct Article 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Produsen Data Otorita IKN sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. Metadata;
c. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA; dan
d. Jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data Otorita IKN disampaikan kepada Walidata Otorita IKN.
(3) Pengumpulan Data dilakukan secara periodik sesuai dengan tata kerja dan pedoman teknis Satu Data di Otorita IKN.
Your Correction
