Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Produsen Data Otorita IKN sesuai dengan: a. Standar Data; b. Metadata; c. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA; dan d. Jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data Otorita IKN disampaikan kepada Walidata Otorita IKN. (3) Pengumpulan Data dilakukan secara periodik sesuai dengan tata kerja dan pedoman teknis Satu Data di Otorita IKN.
Your Correction