Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Penentuan rencana aksi Satu Data Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c harus memuat program dan kegiatan terkait dengan pelaksanaan Satu Data Otorita IKN.
(2) Rencana aksi Satu Data Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun bersama oleh Walidata Otorita IKN dan Produsen Data Otorita IKN.
(3) Rencana aksi Satu Data Otorita IKN sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat rencana program dan kegiatan yang mencakup:
a. pengembangan sumber daya manusia pengelola
satu data Otorita IKN;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Otorita IKN;
c. kegiatan terkait pengumpulan Data Otorita IKN;
d. kegiatan terkait pemeriksaan Data Otorita IKN;
e. kegiatan terkait penyebarluasan Data Otorita IKN;
dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung tercapainya penyelenggaraan Satu Data Otorita IKN yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(4) Rencana aksi Satu Data Otorita IKN ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
