Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Walidata Otorita IKN dan Produsen Data Otorita IKN, Kepala membentuk Sekretariat. (2) Sekretariat terdiri atas: a. ketua; dan b. anggota yang terdiri dari perwakilan tiap Produsen Data Otorita IKN. (3) Sekretariat mempunyai tugas: a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Walidata Otorita IKN dan Produsen Data Otorita IKN; b. membantu Walidata Otorita IKN dalam mengkoordinasi pelaksanaan Forum Satu Data Otorita IKN; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walidata Otorita IKN.
Your Correction