Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen Data Otorita IKN mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Kepala Otorita IKN mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. melakukan pengumpulan data sesuai dengan standar, Metadata, daftar Data yang telah ditentukan melalui Forum Satu Data Otorita IKN, dan jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data; c. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; d. menyampaikan Data hasil validasi dan verifikasi yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA dan/atau kebijakan satu peta kepada Walidata Otorita IKN; e. menyiapkan Data yang tersimpan dalam sistem informasi dan/atau aplikasi internal Otorita IKN untuk diintegrasikan dengan portal SDI; f. memastikan data pada sistem informasi dan/atau aplikasi internal Otorita IKN merupakan data yang valid dan mutakhir; g. melakukan percepatan rilis publikasi tahunan di akhir Januari; h. melakukan pemutakhiran data berbasis elektronik dan basis data pada aplikasi sistem informasi pemerintahan Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata Otorita IKN; dan j. mengusulkan perencanaan Data, rencana aksi Data, dan pembatasan akses Data kepada Walidata Otorita IKN. (2) Produsen Data Otorita IKN sebagaimana dimaksud ayat pada (1) dilaksanakan oleh unit kerja pada Otorita IKN yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menghasilkan Data dan/atau unit kerja yang ditunjuk dan ditetapkan untuk menghasilkan Data tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction