Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Ruang Lingkup Peraturan Kepala ini meliputi:
a. Penyelenggara Satu Data INDONESIA Otorita IKN;
b. Penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Otorita IKN;
c. Pembatasan Akses;
d. Insentif;
e. Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
f. Partisipasi dan kerja sama.
Your Correction
