Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang SATU DATA INDONESIA DI OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
2. Satu Data Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Satu Data Otorita IKN adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah di Otorita IKN sesuai dengan kebijakan Satu Data INDONESIA.
3. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
4. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu yang terdiri atas konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan.
5. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
6. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
7. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
8. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA untuk digunakan bersama.
9. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
10. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
11. Portal Satu Data INDONESIA yang selanjutnya disebut Portal SDI adalah media bagipakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
12. Sekretariat Satu Data tingkat Pusat selanjutnya disebut Sekretariat adalah unit kerja yang memiliki tugas mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data INDONESIA yang berkedudukan di kementerian.
13. Portal Satu Data Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Portal Satu Data Otorita IKN adalah media bagipakai data di tingkat Otorita Ibu Kota Nusantara yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data.
14. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
15. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA.
16. Dewan Pengarah Satu Data INDONESIA yang selanjutnya disebut Dewan Pengarah adalah unsur penyelenggara Satu Data INDONESIA tingkat Pusat yang mempunyai tugas mengkoordinasikan dan MENETAPKAN kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, dan mengoordinasikan dan MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penyelesaian permasalahan dan pelaporan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA kepada PRESIDEN.
17. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data
18. Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Walidata di Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Walidata Otorita IKN adalah unit pada Otorita Ibu Kota Nusantara yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
20. Produsen Data lingkup Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Produsen Data Otorita IKN adalah unit pada Otorita Ibu Kota Nusantara yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
22. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut dengan Kepala adalah kepala otorita yang membidangi Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
