Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Tim investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diketuai oleh personel yang berasal dari Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Tim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan personel Otorita Ibu Kota Nusantara yang berasal dari:
a. Pimpinan Tinggi Madya;
b. pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
c. pimpinan tinggi madya yang membidangi perencanaan dan pertanahan; dan
d. pimpinan tinggi madya yang membidangi hukum dan kepatuhan.
(3) Selain personel yang berasal dari pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim investasi dapat juga berasal dari pimpinan tinggi madya lain.
Your Correction
