Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, menjadi dasar proses pengalokasian ADP yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
