Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, menjadi dasar proses pengalokasian ADP yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Your Correction