Correct Article 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Pelaku Usaha asing yang telah memperoleh hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penyampaian hasil penilaian kelayakan harus telah mendirikan badan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melanjutkan proses pengalokasian ADP.
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
Your Correction
