Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan hasil penilaian rencana detail pengembangan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Pelaku Usaha yang menyatakan: a. kelayakan Pelaku Usaha; atau b. pemberitahuan penghentian proses.
Your Correction