Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan hasil penilaian rencana detail pengembangan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Pelaku Usaha yang menyatakan:
a. kelayakan Pelaku Usaha; atau
b. pemberitahuan penghentian proses.
Your Correction
