Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh informasi indikasi lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5) huruf a, menyampaikan rencana detail pengembangan bisnis kepada Pimpinan Tinggi Madya paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal penyampaian informasi indikasi lokasi usaha.
(2) Rencana detail pengembangan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. komposisi tim dan tata kelola yang mencakup informasi terkait tata kelola pembagian kerja operasi antar anggota konsorsium dalam hal Pelaku Usaha
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
berbentuk konsorsium atau yang disebut dengan nama lain;
b. cakupan teknis yang mencakup informasi terkait:
1. proyeksi permintaan dan estimasi biaya;
2. dokumen dalam rangka perolehan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. rencana implementasi dan jadwal proyek; dan
4. kelayakan operasional dan ekonomi; dan
c. cakupan finansial yang mencakup informasi terkait:
1. analisis rencana pembiayaan;
2. proyeksi finansial rinci; dan
3. usulan kebutuhan dukungan dari pemerintah;
dan
d. cakupan legal yang mencakup informasi terkait:
1. daftar kebutuhan lisensi dan perizinan; dan
2. batasan hukum terkait rencana pembangunan.
(3) Pimpinan Tinggi Madya melakukan penilaian rencana detail pengembangan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a. legal;
b. administrasi;
c. finansial; dan
d. teknis.
(5) Pimpinan Tinggi Madya melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) Hari, terhitung sejak rencana detail pengembangan bisnis diterima.
(6) Dalam proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pimpinan Tinggi Madya dapat meminta penjelasan kepada Pelaku Usaha terhadap rencana detail pengembangan bisnis.
Your Correction
