Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Tinggi Madya melakukan evaluasi atas surat konfirmasi skema pendanaan yang disampaikan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Evaluasi dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian surat konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Pelaku Usaha yang menyampaikan surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Tinggi Madya melakukan evaluasi terhadap surat konfirmasi skema pendanaan dengan juga mempertimbangkan: a. hasil analisis terhadap dokumen rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a; dan b. hasil pertemuan dua pihak yang dituangkan dalam berita acara pelaksanaan pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5). (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Pimpinan Tinggi Madya untuk memilih Pelaku Usaha yang akan melanjutkan proses. (5) Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: a. informasi indikasi lokasi usaha kepada Pelaku Usaha yang terpilih; atau b. pemberitahuan tidak dilanjutkannya proses bagi Pelaku Usaha yang tidak terpilih. (6) Penentuan indikasi lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan berdasarkan pertimbangan dari pimpinan tinggi madya yang membidangi perencanaan dan pertanahan. (7) Penyampaian informasi indikasi lokasi usaha atau pemberitahuan tidak dilanjutkannya proses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat konfirmasi skema pendanaan dari Pelaku Usaha.
Your Correction