Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal skema pendanaan ditentukan menggunakan swasta murni, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a, Pelaku Usaha yang bersedia melanjutkan proses dengan skema pendanaan tersebut harus menyampaikan surat konfirmasi skema pendanaan. (2) Surat konfirmasi skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pernyataan komitmen untuk melaksanakan proyek dan kegiatan usaha dengan skema pendanaan swasta murni. (3) Pelaku Usaha menyampaikan surat konfirmasi skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 11 (sebelas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a. (4) Dalam hal skema pendanaan ditentukan menggunakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, Pelaku Usaha melaksanakan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara kerja sama pemerintah dengan badan usaha di Ibu Kota Nusantara. (5) Dalam hal skema pendanaan ditentukan menggunakan skema pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pelaku Usaha melaksanakan Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai skema pendanaan yang ditentukan.
Your Correction