Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pimpinan Tinggi Madya dapat mengadakan pertemuan dua pihak dengan Pelaku Usaha yang telah mendapatkan surat pemberitahuan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).
(2) Pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selain inisiatif Pimpinan Tinggi Madya dapat juga diusulkan dari Pelaku Usaha dalam rangka konfirmasi hasil analisis skema pendanaan.
(3) Pelaksanaan pertemuan dua pihak diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a.
(4) Pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali.
(5) Hasil pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan pertemuan dua pihak yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya dan Pelaku Usaha.
Your Correction
