Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pimpinan Tinggi Madya melakukan analisis terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) yang disampaikan oleh Pelaku Usaha.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan penilaian berdasarkan:
a. analisis kualitatif;
b. analisis kuantitatif; dan
c. kemampuan finasial Pelaku Usaha.
(3) Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan surat pemberitahuan hasil analisis kepada Pelaku Usaha yang menyatakan:
a. menindaklanjuti proses, dalam hal Pelaku Usaha dinilai memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. menghentikan proses, dalam hal Pelaku Usaha dinilai tidak memenuhi penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Surat pemberitahuan hasil analisis untuk menindaklanjuti proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berisi rekomendasi Pimpinan Tinggi Madya untuk melanjutkan proses dengan skema pendanaan sebagai berikut:
a. swasta murni;
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
b. kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur; atau
c. skema pendanaan lainnya.
(5) Surat pemberitahuan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan Pimpinan Tinggi Madya, paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Your Correction
