Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dan Pimpinan Tinggi Madya menandatangani perjanjian kerahasiaan paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterima surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5). (2) Pelaku Usaha yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dan telah menandatangani perjanjian kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan dokumen rencana bisnis dan dokumen finansial kepada Pimpinan Tinggi Madya. (3) Pelaku Usaha juga menyampaikan dokumen pernyataan kesediaan memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, jika disyaratkan oleh Pimpinan Tinggi Madya dalam surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6). (4) Dokumen rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. komposisi tim dan tata kelola yang mencakup informasi terkait: Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI 1. peran dan tata kelola organisasi Pelaku Usaha; 2. pengalaman Pelaku Usaha; dan 3. penilaian risiko dan kebutuhan dukungan; dan b. cakupan teknis yang mencakup informasi terkait: 1. rencana tahapan pembangunan; 2. indikasi potensi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan; dan 3. usulan solusi teknis dan desain awal pembangunan; dan c. cakupan finansial yang mencakup informasi terkait: 1. kapasitas finansial Pelaku Usaha; dan 2. struktur kerja sama. (5) Dokumen finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir atau laporan keuangan sejak berdiri bagi Pelaku Usaha yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun yang telah diaudit oleh akuntan publik, dan laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan standar dan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum; dan b. surat keterangan pembayaran pajak. (6) Dokumen rencana bisnis dan dokumen finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan Pelaku Usaha kepada Pimpinan Tinggi Madya paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Tinggi Madya dalam surat tanggapan.
Your Correction