Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Dalam hal diperlukan informasi, arahan, atau petunjuk sehubungan dengan tindak lanjut penyampaian surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), dapat dilakukan rapat konsultasi antara Pimpinan Tinggi Madya dengan Pelaku Usaha.
Your Correction
