Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Tinggi Madya mengevaluasi surat pernyataan maksud dan dokumen pendukung yang disampaikan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk melakukan seleksi awal Pelaku Usaha. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai setelah 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman telah diterimanya surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (3) Evaluasi dilakukan paling lambat 4 (empat) Hari terhitung sejak dimulainya evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Tinggi Madya menerbitkan surat tanggapan yang menyatakan: a. menindaklanjuti proses, dalam hal surat pernyataan maksud dan dokumen pendukung telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3); atau b. menghentikan proses, dalam hal surat pernyataan maksud dan dokumen pendukung tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). (5) Surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memuat permintaan untuk Pelaku Usaha menyampaikan: a. dokumen rencana bisnis; dan b. dokumen finansial Pelaku Usaha, dengan dilampirkan format perjanjian kerahasiaan. (6) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pimpinan Tinggi Madya dapat mensyaratkan Pelaku Usaha untuk menyampaikan dokumen pernyataan kesediaan memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba, pada alokasi ruang terbuka hijau.
Your Correction