Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang bermaksud memperoleh penilaian kelayakan Pelaku Usaha, harus mengajukan surat pernyataan maksud dan dokumen pendukung kepada Kepala Otorita melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. gambaran umum rencana investasi, termasuk rencana skema pendanaan proyek dan jenis investasi; b. rencana lokasi lahan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara; c. perkiraan nilai investasi pada proyek; d. potensi pemanfaatan dan/atau penggunaan teknologi baru pada proyek; dan e. tanggal surat. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. informasi umum Pelaku Usaha, yang paling sedikit mencakup: 1. nama Pelaku Usaha; 2. perwakilan Pelaku Usaha, jika ada; 3. alamat terdaftar dan alamat korespondensi; 4. situs web Pelaku Usaha, jika ada; 5. nomor telepon; 6. alamat surat elektronik; 7. kegiatan usaha; 8. negara domisili; 9. tahun pendirian; 10. bidang sektor usaha; 11. jumlah tenaga kerja; dan 12. struktur modal dan pemegang saham, kecuali untuk Pelaku Usaha orang perseorangan; dan b. pengalaman Pelaku Usaha pada pelaksanaan proyek sejenis; c. perizinan teknis/persetujuan teknis terkait pelaksanaan kegiatan usaha; dan d. dokumen administrasi bagi: 1. Pelaku Usaha dalam negeri paling sedikit mencakup: a) Nomor Induk Berusaha (NIB); b) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c) salinan anggaran dasar perusahaan; d) salinan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; e) struktur organisasi Pelaku Usaha, untuk Pelaku Usaha nonorang perseorangan; Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI f) kartu tanda penduduk Pelaku Usaha, untuk Pelaku Usaha orang perseorangan; dan g) surat keterangan yang ditandatangani Pelaku Usaha perihal jumlah tenaga kerja; dan 2. Pelaku Usaha asing paling sedikit mencakup: a) dokumen yang menunjukan nomor identitas Pelaku Usaha; b) dokumen yang menunjukan nomor identitas perpajakan Pelaku Usaha; c) dokumen pendirian perusahaan; d) dokumen pengesahan pendirian perusahaan dari otoritas berwenang sesuai ketentuan dari negara asal; e) surat keterangan yang ditandatangani Pelaku Usaha perihal jumlah tenaga kerja; dan f) struktur organisasi Pelaku Usaha. (4) Dalam hal Pelaku Usaha berbentuk konsorsium dilengkapi dengan: a. perjanjian konsorsium yang memuat pembagian hak dan kewajiban antara anggota konsorsium; dan b. dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk masing-masing anggota konsorsium. (5) Pimpinan Tinggi Madya menindaklanjuti penyampaian surat pernyataan maksud dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pimpinan Tinggi Madya mengumumkan informasi telah diterimanya surat pernyataan maksud dari Pelaku Usaha pada rencana proyek di atas persil tanah ADP melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (7) Pelaku Usaha lain dapat menyampaikan surat pernyataan maksud, untuk melaksanakan proyek pada persil yang sama pada sistem elektronik paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman telah diterimanya surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction