Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang bermaksud memperoleh kemudahan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa pemberian HAT, harus memperoleh surat pemberitahuan hasil penilaian kelayakan Pelaku Usaha. (2) Penilaian kelayakan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui sistem elektronik untuk penyelenggaraan investasi di Ibu Kota Nusantara yang dikelola dan diselenggarakan oleh Pimpinan Tinggi Madya. (3) Sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terintegrasi dengan sistem elektronik lain yang dikelola Otorita Ibu Kota Nusantara dan berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. (4) Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan informasi rencana proyek yang dapat dilaksanakan Pelaku Usaha pada persil tanah di atas ADP dan opsi skema pendanaan melalui sistem elektronik. (5) Penilaian kelayakan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan layanan konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan di Ibu Kota Nusantara.
Your Correction