Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Tanah yang dialokasikan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Pelaku Usaha dapat diberikan HAT berupa:
a. HGU;
b. HGB; atau
c. Hak Pakai, sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha.
(2) Pengalokasian bagian tanah HPL kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian pengalokasian lahan ADP antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
(3) Ketentuan pengalokasian bagian tanah HPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
