Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha diberikan kemudahan berusaha dalam bentuk pemberian HAT di atas HPL tanah yang ditetapkan sebagai ADP. Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI (2) Pemberian HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengalokasian ADP yang ditetapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk badan usaha otorita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction