Correct Article 43
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
Pemberian Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
