Correct Article 42
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara diberikan Fasilitas Penanaman Modal.
(2) Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Fasilitas Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
pemerintahan di bidang keuangan negara yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(3) Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara yang telah mendapatkan penetapan dalam Keputusan Kepala Otorita sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
