Correct Article 41
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Kepala Otorita MENETAPKAN daftar prioritas fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara.
(2) Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dalam Pasal 24 huruf b angka 2 terdiri atas:
a. penyediaan lahan atau lokasi bagi Pelaku Usaha;
b. penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur;
c. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi; dan/atau
d. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.
(3) Fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangannya.
(4) Pemberian fasilitasi, penyediaan lahan, dan sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Your Correction
