Correct Article 40
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b diberikan terhadap pemberian persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya Rp0,00 (nol rupiah) untuk jangka waktu tertentu.
(2) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara yang telah mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
lingkungan diberikan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
(3) Perolehan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan di Ibu Kota Nusantara.
(4) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan tahun 2035.
Your Correction
