Correct Article 38
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diberikan terhadap pemberian atau pengalihan HAT berupa HGU, HGB, atau Hak Pakai di atas ADP dan/atau bangunan dikenakan BPHTB dengan tarif 0% (nol persen) dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu.
(2) Objek pajak BPHTB yang dikenakan BPHTB dengan tarif 0% (nol persen) dari nilai perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni perolehan HAT.
(3) Perolehan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian HAT; atau
b. pengalihan HAT, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
(4) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan tahun 2035.
Your Correction
