Correct Article 35
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pimpinan Tinggi Madya bertanggung jawab melakukan pencatatan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba yang telah direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya setiap tahun kepada Kepala Otorita.
(3) Kepala Otorita menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya setiap tahunnya kepada direktur jenderal pajak dan kepala badan kebijakan fiskal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui Sistem OSS.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan Kepala Otorita paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah akhir tahun diterimanya sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
