Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan kesesuaian realisasi sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dengan persetujuan teknis, Kepala Otorita menerbitkan dokumen berupa: a. bukti penerimaan barang; b. bukti penerimaan uang; c. berita acara serah terima penyelesaian proyek yang ditandatangani bersama wajib pajak dalam negeri; atau d. dokumen lain yang terkait dengan pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan ketidaksesuaian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dengan persetujuan teknis Pimpinan Tinggi Madya dapat memberikan rekomendasi penyesuaian kepada wajib pajak dalam negeri. Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wajib pajak dalam negeri dalam hal penyesuaian sesuai rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilakukan.
Your Correction