Correct Article 33
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pimpinan Tinggi Madya melakukan verifikasi kesesuaian antara realisasi sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dengan persetujuan teknis dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4).
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Tinggi Madya juga menilai kewajaran nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
(3) Dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba berupa uang, Pimpinan Tinggi Madya juga memperhatikan bukti transfer pembayaran yang disampaikan wajib pajak dalam negeri.
(4) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pimpinan Tinggi Madya dapat melibatkan pimpinan tinggi madya lain, tenaga ahli, dan/atau pihak lain.
(5) Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan hasil verifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Otorita.
Your Correction
