Correct Article 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Fasilitas pengurangan penghasilan bruto dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam negeri dalam hal pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sesuai persetujuan teknis dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(4) telah direalisasikan.
(2) Wajib pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan berupa barang atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya menandatangani perjanjian penyerahan sumbangan dengan Kepala Otorita.
(3) Perjanjian penyerahan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. bentuk barang atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang akan diserahkan;
b. spesifikasi teknis yang telah disetujui Otorita Ibu Kota Nusantara dalam persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. rencana tanggal serah terima; dan
d. sanksi keterlambatan serah terima.
(4) Realisasi pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimulai paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian penyerahan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal wajib pajak dalam negeri tidak memulai realisasi pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pimpinan Tinggi Madya memberikan surat peringatan.
(6) Pimpinan Tinggi Madya dapat memberikan jangka waktu tambahan realisasi sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dalam surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat peringatan.
(7) Kepala Otorita dapat mencabut persetujuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) jika wajib pajak dalam negeri tidak melakukan realisasi
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6).
Your Correction
