Correct Article 30
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Wajib pajak dalam negeri yang bermaksud memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
bersifat nirlaba menyampaikan permohonan kepada Kepala Otorita melalui Sistem OSS.
(2) Dalam hal Sistem OSS belum tersedia, permohonan disampaikan secara luring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(3) Tata cara penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(4) Dalam hal sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba berbentuk biaya diberikan oleh 2 (dua) atau lebih Pelaku Usaha, masing-masing Pelaku Usaha selaku wajib pajak harus mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
