Correct Article 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Sumbangan dalam bentuk biaya dapat diberikan oleh wajib pajak dalam negeri secara mandiri dan/atau bersama-sama antara 2 (dua) atau lebih wajib pajak dalam negeri.
(2) Dalam hal pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba berbentuk biaya
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
diberikan oleh 2 (dua) atau lebih Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka para wajib pajak dalam negeri harus menandatangani kesepakatan kerja sama.
(3) Kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang mengatur mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
(4) Pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba berbentuk biaya yang diberikan oleh 2 (dua) atau lebih Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus direalisasikan menjadi fasilitas.
Your Correction
