Correct Article 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Setiap Pelaku Usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib:
a. menunjuk tenaga kerja warga negara INDONESIA sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing;
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; dan
c. memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
(2) Pelaku Usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing, termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sampai dengan tahun 2035.
(3) Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
Your Correction
