Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaku Usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di Ibu Kota Nusantara.
(4) Pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi tenaga kerja asing.
(5) Permohonan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
