Correct Article 53
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelaku Usaha pelopor yang telah memperoleh persetujuan awal operasional sebagaimana dimaksud dalam 51 ayat (3) harus mengajukan permohonan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pembangunan dapat membatalkan persetujuan awal operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(3), jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya persetujuan awal operasional Pelaku Usaha pelopor tidak mengajukan permohonan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembatalan persetujuan awal operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan pembatalan keputusan pengalokasian ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
Your Correction
