Correct Article 52
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelaku Usaha pelopor yang telah memperoleh persetujuan awal operasional sebagaimana dimaksud dalam 51 ayat (3) harus menyampaikan rencana detail
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
pengembangan bisnis kepada Pimpinan Tinggi Madya paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak diterbitkannya persetujuan awal operasional kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Ketentuan muatan rencana detail pengembangan bisnis dan penilaian rencana detail pengembangan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pelaku Usaha pelopor.
(3) Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan hasil penilaian atas rencana detail pengembangan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
