Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha pelopor yang telah memperoleh persetujuan awal operasional sebagaimana dimaksud dalam 51 ayat (3) harus menyampaikan rencana detail Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI pengembangan bisnis kepada Pimpinan Tinggi Madya paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak diterbitkannya persetujuan awal operasional kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Tinggi Madya. (2) Ketentuan muatan rencana detail pengembangan bisnis dan penilaian rencana detail pengembangan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pelaku Usaha pelopor. (3) Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan hasil penilaian atas rencana detail pengembangan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction