Correct Article 51
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelaku Usaha pelopor yang telah menerima keputusan pengalokasian ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, harus mengajukan permohonan persetujuan awal operasional kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pembangunan melalui Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan keputusan pengalokasian ADP.
(3) Pimpinan tinggi madya yang membidangi pengendalian pembangunan menerbitkan persetujuan awal operasional paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
