Correct Article 49
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pimpinan Tinggi Madya melakukan penilaian atas surat konfirmasi skema pendanaan dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Ketentuan mengenai tata cara evaluasi surat konfirmasi atas skema pendanaan, pemilihan Pelaku Usaha, dan pemberian informasi indikasi lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pelaku Usaha pelopor.
Your Correction
