Correct Article 48
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelaku Usaha pelopor yang bersedia melanjutkan proses perolehan HAT di atas ADP menyampaikan surat konfirmasi skema pendanaan.
(2) Surat konfirmasi skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pernyataan komitmen untuk melaksanakan proyek dan kegiatan usaha dengan skema pendanaan swasta murni dan komitmen penyelesaian pembangunan.
(3) Surat konfirmasi skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan rancang bangun proyek.
Your Correction
