Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha pelopor yang bersedia melanjutkan proses perolehan HAT di atas ADP menyampaikan surat konfirmasi skema pendanaan. (2) Surat konfirmasi skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pernyataan komitmen untuk melaksanakan proyek dan kegiatan usaha dengan skema pendanaan swasta murni dan komitmen penyelesaian pembangunan. (3) Surat konfirmasi skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan rancang bangun proyek.
Your Correction