Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dan Pimpinan Tinggi Madya menandatangani perjanjian kerahasiaan paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterima surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5). (2) Pelaku Usaha yang telah memenuhi ketentuan surat pernyataan maksud dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 serta telah menandatangani perjanjian kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan dokumen rencana bisnis dan dokumen finansial kepada Pimpinan Tinggi Madya. (3) Selain menyampaikan dokumen rencana bisnis dan dokumen finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha juga menyampaikan dokumen pernyataan kesediaan memberikan kontribusi pembangunan pada alokasi ruang terbuka hijau yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika disyaratkan oleh Pimpinan Tinggi Madya dalam surat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6). (4) Ketentuan mengenai: a. dokumen rencana bisnis, dokumen finansial dan dokumen pernyataan kesediaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan b. tata cara analisis dokumen rencana bisnis, dokumen finansial, dan dokumen pernyataan kesediaan serta ketentuan pemberitahuan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pelaku Usaha pelopor.
Your Correction