Correct Article 45
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Dalam memperoleh kemudahan berusaha berupa pemberian HAT, Pelaku Usaha pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) harus mengikuti penilaian kelayakan Pelaku Usaha pelopor dari Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2) Pelaku Usaha pelopor mengikuti penilaian kelayakan Pelaku Usaha pelopor dari Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengajukan surat pernyataan maksud dan dokumen pendukung kepada Kepala Otorita.
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
(3) Muatan surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(4) Selain ketentuan muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga memuat komitmen untuk melaksanakan pembangunan di Ibu Kota Nusantara paling lambat:
a. 5 (lima) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara; atau
b. 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pernyataan maksud.
(5) Pimpinan Tinggi Madya mengumumkan informasi telah diterimanya surat pernyataan maksud Pelaku Usaha pelopor pada rencana proyek di atas persil tanah ADP melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(6) Pelaku Usaha lain dapat menyampaikan maksud untuk melaksanakan proyek yang sama pada sistem elektronik paling lambat:
a. 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman telah diterimanya surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jika Pelaku Usaha pelopor menyampaikan komitmen pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; atau
b. 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman telah diterimanya surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (5), jika Pelaku Usaha pelopor menyampaikan komitmen pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(7) Pimpinan Tinggi Madya mengevaluasi surat pernyataan maksud dan dokumen pendukung yang disampaikan Pelaku Usaha pelopor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk melakukan seleksi awal Pelaku Usaha pelopor.
(8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimulai:
a. setelah 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman telah diterimanya surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jika Pelaku Usaha pelopor menyampaikan komitmen pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a; atau
b. setelah 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal pengumuman telah diterimanya surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jika Pelaku Usaha pelopor menyampaikan komitmen pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.
Paraf Sekretaris OIKN Paraf Plt. Ka UKHK Paraf Deputi PI
(9) Ketentuan mengenai:
a. dokumen pendukung dalam Pasal 6 ayat (3); dan
b. tata cara tindak lanjut serta evaluasi surat pernyataan maksud dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sampai ayat (5), berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pelaku Usaha pelopor.
Your Correction
