Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pemberian kemudahan berusaha kepada Pelaku Usaha, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan ketentuan khusus perolehan HAT di atas ADP bagi Pelaku Usaha pelopor. (2) Pelaku Usaha pelopor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pelaku Usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani surat pernyataan maksud dengan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan b. Pelaku Usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota Nusantara selambat- lambatnya 5 (lima) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Your Correction