Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL DI IBU KOTA NUSANTARA
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara diberikan:
a. kemudahan berusaha; dan
b. Fasilitas Penanaman Modal.
(2) Kemudahan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, terdiri atas:
a. pemberian HAT;
b. pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu; dan
c. percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat di Ibu Kota Nusantara.
(3) Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Fasilitas Penanaman Modal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; dan
b. Fasilitas Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Your Correction
