Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN SIMPANG SAMBOJA
Current Text
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g terdiri atas:
a. sistem pengelolaan air limbah nondomestik; dan
b. sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem pengelolaan air limbah nondomestik berupa jaringan sistem pengelolaan air limbah nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berada di:
a. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1, Blok VII.B.2; dan
b. SWP VII.C meliputi Blok VIIC.3, Blok VII.C.4, dan Blok VII.C.5.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat berupa subsistem pengolahan terpusat, terdiri atas:
a. IPAL skala kawasan tertentu/permukiman; dan
b. sub sistem pengolahan lumpur tinja.
(4) IPAL skala kawasan tertentu/permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdapat di:
a. SWP VII.A meliputi Blok VII.A.2, Blok VII.A.3, Blok VII.A.4, dan Blok VII.A.10;
b. SWP VII.B meliputi Blok VII.B.1; dan
c. SWP VII.C meliputi Blok VII.C.4.
(5) Sub sistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, terdapat di SWP VII.B Blok VII.B.1.
(6) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) tercantum dalam Lampiran II.8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Your Correction
